< Keluaran 21 >

1 TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
Dit zijn de wetten, die ge hun moet voorhouden:
2 Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
Wanneer gij een hebreeuwsen slaaf koopt, zal hij u zes jaren dienstbaar zijn; maar in het zevende jaar kan hij zonder enige vergoeding als vrij man heengaan.
3 Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
Als hij alleen is gekomen, zal hij alleen weggaan; kwam hij gehuwd, dan moet ook zijn vrouw met hem mee.
4 “Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
Wanneer zijn meester hem een vrouw heeft gegeven, die hem zonen en dochters heeft geschonken, dan blijft zijn vrouw met haar kinderen het eigendom van zijn heer, en moet hij alleen vertrekken.
5 Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
Maar zo de slaaf uitdrukkelijk verklaart: Ik houd van mijn heer, van mijn vrouw en mijn kinderen, ik wil de vrijheid niet,
6 maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
dan moet zijn heer hem voor God doen komen, hem vervolgens naar de deur of de deurpost geleiden, en zijn oor met een priem doorboren; dan blijft hij voor altijd zijn slaaf.
7 “Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
Wanneer iemand zijn dochter als slavin verkoopt, zal zij niet op dezelfde manier kunnen vertrekken als de slaven.
8 Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
Heeft de heer haar voor zich zelf bestemd, maar bevalt ze hem niet, dan kan hij een losprijs voor haar vragen; maar hij heeft niet het recht, haar naar den vreemde te verkopen, als hij genoeg van haar heeft.
9 Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
Heeft hij haar voor zijn zoon bestemd, dan moet hij haar als een dochter behandelen.
10 Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
Neemt hij zich nog een andere vrouw, dan mag hij haar niet te kort doen, wat voedsel, kleding en huwelijksgemeenschap betreft.
11 Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
Zo hij haar deze drie dingen niet geeft, mag zij zonder vergoeding en losgeld vertrekken.
12 “Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
Wie iemand zo slaat, dat hij sterft, zal met de dood worden gestraft.
13 Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
Wanneer hij het niet met opzet deed, doch God zijn hand had laten gaan, dan zal Ik u een plaats aanwijzen, waar hij heen kan vluchten.
14 Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
Maar zo iemand met boos opzet en verraderlijk zijn naaste vermoordt, moet ge hem zelfs van mijn altaar gaan halen, om hem te doden.
15 “Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
Wie zijn vader of zijn moeder slaat, zal met de dood worden gestraft.
16 “Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
Wie een mens rooft, hetzij hij hem heeft verkocht of nog in zijn macht heeft, zal met de dood worden gestraft.
17 “Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
Wie zijn vader of moeder vervloekt, zal eveneens sterven.
18 “Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
Wanneer twee mannen met elkaar vechten, en de een slaat den ander met een steen of met de vuist, zonder dat hij sterft, maar toch zó, dat hij bedlegerig wordt,
19 kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
dan zal hij, die hem heeft geslagen, ongestraft blijven, als de ander weer op kan staan en gesteund op zijn stok buiten kan wandelen. Hij moet hem alleen zijn verzuim vergoeden en de kosten van de genezing betalen.
20 “Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
Wanneer iemand zijn slaaf of slavin met een stok zo mishandelt, dat hij onder zijn hand bezwijkt, moet hij ten zwaarste worden gestraft;
21 Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
maar blijft hij nog een of twee dagen in leven, dan zal hij niet worden gestraft, want het is zijn eigen bezit.
22 “Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
Wanneer mannen met elkaar vechten, en ze raken daarbij een zwangere vrouw, zodat zij wel ontijdig bevalt, maar het leven er niet mee gemoeid is, dan zal de schuldige als boete de schadevergoeding moeten betalen, welke de man van die vrouw hem oplegt.
23 Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
Maar wanneer het leven er mee is gemoeid, zult ge leven voor leven geven.
24 mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
Oog voor oog, tand voor tand, hand voor hand, voet voor voet,
25 luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
brandwond voor brandwond, letsel voor letsel, striem voor striem!
26 “Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
Maar wanneer iemand zijn slaaf of slavin het oog uitslaat, moet hij hun voor het oog de vrijheid geven;
27 Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
zo hij zijn slaaf of slavin een tand uitslaat, moet hij hun ook voor de tand de vrijheid geven.
28 “Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
Wanneer een stier een man of een vrouw zo hevig stoot, dat de dood daarop volgt, moet die stier worden gestenigd en zijn vlees mag niet worden gegeten; doch den eigenaar van den stier treft geen schuld.
29 Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
Maar wanneer de stier reeds te voren stotig was, en de eigenaar, hoewel gewaarschuwd, hem niet heeft bewaakt, dan moet niet alleen de stier, die een man of een vrouw heeft gedood, worden gestenigd, maar ook de eigenaar met de dood worden gestraft.
30 Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
Eist men losgeld van hem, dan moet hij zoveel voor zijn persoon betalen, als men hem oplegt.
31 “Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
Stoot hij een jongen of een meisje, dan geldt dezelfde regel.
32 Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
Maar stoot de stier een slaaf of slavin, dan moet de eigenaar dertig zilveren sikkels aan hun meester betalen, en de stier zal worden gestenigd.
33 “Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
Wanneer iemand een put heeft opengelaten, of een kuil heeft gegraven zonder hem af te dekken, en een rund of ezel valt er in,
34 maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
dan moet de eigenaar van de put schadeloosstelling geven, en de prijs betalen aan den eigenaar van het dier; het dode dier kan hij behouden.
35 “Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
Wanneer iemands stier dien van een ander zo stoot, dat deze sterft, dan moeten ze den levenden stier verkopen, en de opbrengst ervan, zowel als het gedode dier, samen delen.
36 Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”
Maar was het bekend, dat de stier reeds langere tijd stotig was, en heeft de eigenaar hem toch niet bewaakt, dan moet hij hem de volle waarde vergoeden, een stier voor een stier; maar het dode beest mag hij behouden.

< Keluaran 21 >