< Bilangan 30 >

1 Musa memberikan peraturan-peraturan ini kepada para pemimpin suku-suku bangsa Israel.
And he said to the leaders of the tribes of the sons of Israel: “This is the word, which the Lord has instructed:
2 Apabila seorang laki-laki berkaul atau mengucapkan janji dengan sumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya pada suatu janji, ia harus melakukan apa yang dijanjikannya itu, dan tak boleh mengingkari perkataannya.
If any man makes a vow to the Lord, or binds himself by an oath, he shall not make his word null and void, but all that he has promised, he shall fulfill.
3 Apabila seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya berkaul kepada TUHAN, dan mengikat dirinya pada suatu janji, dan ayahnya tidak berkeberatan pada waktu mendengar hal itu, maka gadis itu harus menepati seluruh kaul dan janjinya itu.
If a woman, who is in her father’s house, vows anything, or binds herself by an oath, and she is still in a state of childhood, if her father knew of the vow which she has promised or of the oath by which she has obligated her soul, and he kept silent, she shall be liable to the vow:
4
whatever she has promised or swore, she shall complete in deed.
5 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu ayahnya berkeberatan, maka gadis itu tidak terikat pada kaulnya dan janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang ayahnya.
But if her father, as soon as he had heard it, had contradicted it, both her vows and her oaths shall be nullified, neither shall she be held liable to the promise, because her father had contradicted it.
6 Apabila seorang wanita yang belum kawin berkaul atau mengikat dirinya kepada suatu janji, entah dengan dipertimbangkan lebih dahulu atau dengan begitu saja, maka ia terikat pada kaul atau janjinya itu. Kalau di kemudian hari ia kawin, ia tetap terikat pada kaul dan janjinya itu, asal suaminya tidak berkeberatan pada waktu mendengar tentang hal itu.
If she has a husband, and she has vowed anything, then, once the word has gone out of her mouth, she will have obligated her soul by an oath.
7
On the day that her husband will hear of it, and yet not contradict it, she shall be liable to the vow, and she shall repay whatever she has promised.
8 Tetapi kalau suaminya pada waktu mendengarnya melarang dia, maka ia tidak terikat pada kaulnya dan janjinya itu. TUHAN akan mengampuni dia.
But if, as soon as he hears it, he contradicts it, then he will have caused her promises, and the words by which she had bound her soul, to be null and void. The Lord will be favorable to her.
9 Apabila seorang janda atau wanita yang sudah diceraikan membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya, ia terikat pada kaul atau janji itu dan harus menepatinya.
Widows and divorced women shall repay whatever they have vowed.
10 Apabila seorang wanita yang sudah kawin membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya,
If a wife in the house of her husband has bound herself by a vow or an oath,
11 ia harus memenuhi segala yang dijanjikannya itu, asal suaminya tidak berkeberatan waktu ia mendengar hal itu.
if her husband heard it and remained silent, and he did not contradict the promise, she shall repay what she had promised.
12 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya melarang dia, maka wanita itu tidak terikat lagi pada kaul atau janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang oleh suaminya.
But if he promptly contradicts it, she shall not be held liable to the promise. For her husband has contradicted it. And the Lord will be favorable to her.
13 Suami mempunyai hak untuk menyetujui atau membatalkan setiap kaul atau janji yang dibuat istrinya.
If she has vowed or bound herself by oath, in order to afflict her soul by fasting, or by abstaining from other things, it shall be for the arbitration of her husband, as to whether or not she may do it.
14 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya tidak berkeberatan, wanita itu harus menepati seluruh kaul atau janjinya. Suaminya setuju dengan kaul atau janji itu karena ia tidak berkeberatan pada waktu mendengarnya.
But if the husband, upon hearing it, remains silent, and he delays judgment until another day, whatever she had vowed or promised, she shall repay, because when he first heard it, he remained silent.
15 Kalau di kemudian hari suaminya itu membatalkan kaul atau janji istrinya, maka suaminya itulah yang harus menanggung akibat pembatalan itu.
And if he contradicted it only sometime after he had known about it, he shall bear his iniquity.”
16 Itulah peraturan-peraturan yang diberikan TUHAN kepada Musa tentang kaul dan janji yang dibuat oleh seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya, atau oleh seorang wanita yang sudah kawin.
These are the laws which the Lord has appointed to Moses, between a husband and a wife, between a father and a daughter, who is still in the state of childhood or who remains in her father’s house.

< Bilangan 30 >