< Exodus 21 >

1 Now these are the judgments which thou shalt set before them.
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 If thou shalt buy an Hebrew servant, six years he shall serve: and in the seventh he shall depart free for nothing.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 If he came in by himself, he shall depart by himself: if he was married, then his wife shall depart with him.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 If his master hath given him a wife, and she hath borne him sons or daughters; the wife and her children shall be her master’s, and he shall depart by himself.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 And if the servant shall plainly say, I love my master, my wife, and my children; I will not depart free:
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 Then his master shall bring him to the judges; he shall also bring him to the door, or to the door post; and his master shall bore his ear through with an awl; and he shall serve him for ever.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 And if a man shall sell his daughter to be a female slave, she shall not depart as the male slaves do.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she shall not please her master, who hath betrothed her to himself, then shall he let her be redeemed: to sell her to a strange nation he shall have no power, seeing he hath dealt deceitfully with her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 And if he hath betrothed her to his son, he shall deal with her after the manner of daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 If he shall take him another wife; her food, her raiment, and her duty of marriage, shall he not diminish.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 And if he shall not perform these three things for her, then shall she depart free without money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 He that smiteth a man, so that he die, shall be surely put to death.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 And if a man shall not lie in wait, but God shall deliver him into his hand; then I will appoint thee a place where he shall flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 But if a man shall come presumptuously upon his neighbour, to slay him with guile; thou shalt take him from my altar, that he may die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 And he that smiteth his father, or his mother, shall be surely put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he that stealeth a man, and selleth him, or if he shall be found in his hand, he shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 And he that curseth his father, or his mother, shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 And if men contend together, and one shall smite another with a stone, or with his fist, and he shall not die, but keepeth to his bed:
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 If he shall rise again, and walk abroad upon his staff, then shall he that smote him be clear: only he shall pay for the loss of his time, and shall cause him to be thoroughly healed.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 And if a man shall smite his male or female servant, with a rod, and he shall die under his hand; he shall be surely punished.
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 However, if he shall continue a day or two, he shall not be punished: for he is his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 If men shall contend, and hurt a woman with child, so that her fruit shall depart from her, and yet no harm follow: he shall be surely punished, according as the woman’s husband will lay upon him; and he shall pay as the judges determine.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 And if any harm shall follow, then thou shalt give life for life,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 Eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 Burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 And if a man shall smite the eye of his male servant, or the eye of his female servant, that it shall perish; he shall let him go free for his eye’s sake.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 And if he shall smite out his male servant’s tooth, or his female servant’s tooth; he shall let him go free for his tooth’s sake.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 If an ox shall gore a man or a woman, that they die: then the ox shall be surely stoned, and his flesh shall not be eaten; but the owner of the ox shall be clear.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 But if the ox was accustomed to push with his horn in time past, and it hath been testified to his owner, and he hath not restrained him, but that he hath killed a man or a woman; the ox shall be stoned, and his owner also shall be put to death.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If there shall be laid on him a sum of money, then he shall give for the ransom of his life whatever is laid upon him.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 Whether he hath gored a son, or hath gored a daughter, according to this judgment shall it be done to him.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 If the ox shall push a male or female servant; he shall give to their master thirty shekels of silver, and the ox shall be stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 And if a man shall open a pit, or if a man shall dig a pit, and not cover it, and an ox or a donkey shall fall into it;
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 The owner of the pit shall make payment, and give money to the owner of them; and the dead beast shall be his.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 And if one man’s ox shall hurt another’s, that he shall die; then they shall sell the live ox, and divide the money of it; and the dead ox also they shall divide.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 Or if it shall be known that the ox was accustomed to push in time past, and his owner hath not restrained him; he shall surely pay ox for ox; and the dead shall be his own.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”

< Exodus 21 >