< Exodus 21 >

1 Now these are the judgments which thou shalt set before them.
Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini:
2 If thou shalt buy an Hebrew servant, six years he shall serve: and in the seventh he shall depart free for nothing.
Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa.
3 If he came in by himself, he shall depart by himself: if he was married, then his wife shall depart with him.
Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia.
4 If his master hath given him a wife, and she hath borne him sons or daughters; the wife and her children shall be her master’s, and he shall depart by himself.
Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan.
5 And if the servant shall plainly say, I love my master, my wife, and my children; I will not depart free:
Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
6 Then his master shall bring him to the judges; he shall also bring him to the door, or to the door post; and his master shall bore his ear through with an awl; and he shall serve him for ever.
maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup.
7 And if a man shall sell his daughter to be a female slave, she shall not depart as the male slaves do.
Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she shall not please her master, who hath betrothed her to himself, then shall he let her be redeemed: to sell her to a strange nation he shall have no power, seeing he hath dealt deceitfully with her.
Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya.
9 And if he hath betrothed her to his son, he shall deal with her after the manner of daughters.
Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
10 If he shall take him another wife; her food, her raiment, and her duty of marriage, shall he not diminish.
Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama.
11 And if he shall not perform these three things for her, then shall she depart free without money.
Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."
12 He that smiteth a man, so that he die, shall be surely put to death.
"Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati.
13 And if a man shall not lie in wait, but God shall deliver him into his hand; then I will appoint thee a place where he shall flee.
Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan.
14 But if a man shall come presumptuously upon his neighbour, to slay him with guile; thou shalt take him from my altar, that he may die.
Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati.
15 And he that smiteth his father, or his mother, shall be surely put to death.
Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he that stealeth a man, and selleth him, or if he shall be found in his hand, he shall surely be put to death.
Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya.
17 And he that curseth his father, or his mother, shall surely be put to death.
Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati.
18 And if men contend together, and one shall smite another with a stone, or with his fist, and he shall not die, but keepeth to his bed:
Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu,
19 If he shall rise again, and walk abroad upon his staff, then shall he that smote him be clear: only he shall pay for the loss of his time, and shall cause him to be thoroughly healed.
tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit.
20 And if a man shall smite his male or female servant, with a rod, and he shall die under his hand; he shall be surely punished.
Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
21 However, if he shall continue a day or two, he shall not be punished: for he is his money.
Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya.
22 If men shall contend, and hurt a woman with child, so that her fruit shall depart from her, and yet no harm follow: he shall be surely punished, according as the woman’s husband will lay upon him; and he shall pay as the judges determine.
Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.
23 And if any harm shall follow, then thou shalt give life for life,
Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa,
24 Eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25 Burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak.
26 And if a man shall smite the eye of his male servant, or the eye of his female servant, that it shall perish; he shall let him go free for his eye’s sake.
Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya.
27 And if he shall smite out his male servant’s tooth, or his female servant’s tooth; he shall let him go free for his tooth’s sake.
Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu."
28 If an ox shall gore a man or a woman, that they die: then the ox shall be surely stoned, and his flesh shall not be eaten; but the owner of the ox shall be clear.
"Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum.
29 But if the ox was accustomed to push with his horn in time past, and it hath been testified to his owner, and he hath not restrained him, but that he hath killed a man or a woman; the ox shall be stoned, and his owner also shall be put to death.
Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If there shall be laid on him a sum of money, then he shall give for the ransom of his life whatever is laid upon him.
Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya.
31 Whether he hath gored a son, or hath gored a daughter, according to this judgment shall it be done to him.
Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga.
32 If the ox shall push a male or female servant; he shall give to their master thirty shekels of silver, and the ox shall be stoned.
Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati.
33 And if a man shall open a pit, or if a man shall dig a pit, and not cover it, and an ox or a donkey shall fall into it;
Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 The owner of the pit shall make payment, and give money to the owner of them; and the dead beast shall be his.
pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya.
35 And if one man’s ox shall hurt another’s, that he shall die; then they shall sell the live ox, and divide the money of it; and the dead ox also they shall divide.
Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu.
36 Or if it shall be known that the ox was accustomed to push in time past, and his owner hath not restrained him; he shall surely pay ox for ox; and the dead shall be his own.
Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya."

< Exodus 21 >