< Leviticus 13 >

1 The LORD spoke to Moses and to Aaron, saying,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 “When a man shall have a swelling in his body’s skin, or a scab, or a bright spot, and it becomes in the skin of his body the plague of leprosy, then he shall be brought to Aaron the priest or to one of his sons, the priests.
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 The priest shall examine the plague in the skin of the body. If the hair in the plague has turned white, and the appearance of the plague is deeper than the body’s skin, it is the plague of leprosy; so the priest shall examine him and pronounce him unclean.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 If the bright spot is white in the skin of his body, and its appearance is not deeper than the skin, and its hair has not turned white, then the priest shall isolate the infected person for seven days.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 The priest shall examine him on the seventh day. Behold, if in his eyes the plague is arrested and the plague has not spread in the skin, then the priest shall isolate him for seven more days.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 The priest shall examine him again on the seventh day. Behold, if the plague has faded and the plague has not spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean. It is a scab. He shall wash his clothes, and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the scab spreads on the skin after he has shown himself to the priest for his cleansing, he shall show himself to the priest again.
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 The priest shall examine him; and behold, if the scab has spread on the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is leprosy.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 “When the plague of leprosy is in a man, then he shall be brought to the priest;
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 and the priest shall examine him. Behold, if there is a white swelling in the skin, and it has turned the hair white, and there is raw flesh in the swelling,
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 it is a chronic leprosy in the skin of his body, and the priest shall pronounce him unclean. He shall not isolate him, for he is already unclean.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 “If the leprosy breaks out all over the skin, and the leprosy covers all the skin of the infected person from his head even to his feet, as far as it appears to the priest,
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 then the priest shall examine him. Behold, if the leprosy has covered all his flesh, he shall pronounce him clean of the plague. It has all turned white: he is clean.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 But whenever raw flesh appears in him, he shall be unclean.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 The priest shall examine the raw flesh, and pronounce him unclean: the raw flesh is unclean. It is leprosy.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Or if the raw flesh turns again, and is changed to white, then he shall come to the priest.
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 The priest shall examine him. Behold, if the plague has turned white, then the priest shall pronounce him clean of the plague. He is clean.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 “When the body has a boil on its skin, and it has healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 and in the place of the boil there is a white swelling, or a bright spot, reddish-white, then it shall be shown to the priest.
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 The priest shall examine it. Behold, if its appearance is deeper than the skin, and its hair has turned white, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy. It has broken out in the boil.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But if the priest examines it, and behold, there are no white hairs in it, and it is not deeper than the skin, but is dim, then the priest shall isolate him seven days.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 If it spreads in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is a plague.
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if the bright spot stays in its place, and has not spread, it is the scar from the boil; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 “Or when the body has a burn from fire on its skin, and the raw flesh of the burn becomes a bright spot, reddish-white, or white,
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 then the priest shall examine it; and behold, if the hair in the bright spot has turned white, and its appearance is deeper than the skin, it is leprosy. It has broken out in the burning, and the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But if the priest examines it, and behold, there is no white hair in the bright spot, and it is not deeper than the skin, but has faded, then the priest shall isolate him seven days.
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 The priest shall examine him on the seventh day. If it has spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 If the bright spot stays in its place, and has not spread in the skin, but is faded, it is the swelling from the burn, and the priest shall pronounce him clean, for it is the scar from the burn.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 “When a man or woman has a plague on the head or on the beard,
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 then the priest shall examine the plague; and behold, if its appearance is deeper than the skin, and the hair in it is yellow and thin, then the priest shall pronounce him unclean. It is an itch. It is leprosy of the head or of the beard.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 If the priest examines the plague of itching, and behold, its appearance is not deeper than the skin, and there is no black hair in it, then the priest shall isolate the person infected with itching seven days.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 On the seventh day the priest shall examine the plague; and behold, if the itch has not spread, and there is no yellow hair in it, and the appearance of the itch is not deeper than the skin,
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 then he shall be shaved, but he shall not shave the itch. Then the priest shall isolate the one who has the itch seven more days.
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 On the seventh day, the priest shall examine the itch; and behold, if the itch has not spread in the skin, and its appearance is not deeper than the skin, then the priest shall pronounce him clean. He shall wash his clothes and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 But if the itch spreads in the skin after his cleansing,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 then the priest shall examine him; and behold, if the itch has spread in the skin, the priest shall not look for the yellow hair; he is unclean.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 But if in his eyes the itch is arrested and black hair has grown in it, then the itch is healed. He is clean. The priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 “When a man or a woman has bright spots in the skin of the body, even white bright spots,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 then the priest shall examine them. Behold, if the bright spots on the skin of their body are a dull white, it is a harmless rash. It has broken out in the skin. He is clean.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 “If a man’s hair has fallen from his head, he is bald. He is clean.
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 If his hair has fallen off from the front part of his head, he is forehead bald. He is clean.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 But if a reddish-white plague is in the bald head or the bald forehead, it is leprosy breaking out in his bald head or his bald forehead.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 Then the priest shall examine him. Behold, if the swelling of the plague is reddish-white in his bald head, or in his bald forehead, like the appearance of leprosy in the skin of the body,
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 he is a leprous man. He is unclean. The priest shall surely pronounce him unclean. His plague is on his head.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 “The leper in whom the plague is shall wear torn clothes, and the hair of his head shall hang loose. He shall cover his upper lip, and shall cry, ‘Unclean! Unclean!’
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 All the days in which the plague is in him he shall be unclean. He is unclean. He shall dwell alone. His dwelling shall be outside of the camp.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 “The garment also that the plague of leprosy is in, whether it is a woolen garment, or a linen garment;
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 whether it is in warp or woof; of linen or of wool; whether in a leather, or in anything made of leather;
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 if the plague is greenish or reddish in the garment, or in the leather, or in the warp, or in the woof, or in anything made of leather; it is the plague of leprosy, and shall be shown to the priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 The priest shall examine the plague, and isolate the plague seven days.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 He shall examine the plague on the seventh day. If the plague has spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in the skin, whatever use the skin is used for, the plague is a destructive mildew. It is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 He shall burn the garment, whether the warp or the woof, in wool or in linen, or anything of leather, in which the plague is, for it is a destructive mildew. It shall be burned in the fire.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 “If the priest examines it, and behold, the plague has not spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin;
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 then the priest shall command that they wash the thing that the plague is in, and he shall isolate it seven more days.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 Then the priest shall examine it, after the plague is washed; and behold, if the plague has not changed its color, and the plague has not spread, it is unclean; you shall burn it in the fire. It is a mildewed spot, whether the bareness is inside or outside.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 If the priest looks, and behold, the plague has faded after it is washed, then he shall tear it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof;
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 and if it appears again in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin, it is spreading. You shall burn what the plague is in with fire.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 The garment, either the warp, or the woof, or whatever thing of skin it is, which you shall wash, if the plague has departed from them, then it shall be washed the second time, and it will be clean.”
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 This is the law of the plague of mildew in a garment of wool or linen, either in the warp, or the woof, or in anything of skin, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."

< Leviticus 13 >