< اَلتَّثْنِيَة 21 >

«إِذَا وُجِدَ قَتِيلٌ فِي ٱلْأَرْضِ ٱلَّتِي يُعْطِيكَ ٱلرَّبُّ إِلَهُكَ لِتَمْتَلِكَهَا وَاقِعًا فِي ٱلْحَقْلِ، لَا يُعْلَمُ مَنْ قَتَلَهُ، ١ 1
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Ketika kalian sudah tinggal di negeri pemberian TUHAN Allah nanti, apabila di luar sebuah kota kamu menemukan ada mayat seseorang yang mati dibunuh, tetapi pembunuhnya tidak diketahui,
يَخْرُجُ شُيُوخُكَ وَقُضَاتُكَ وَيَقِيسُونَ إِلَى ٱلْمُدُنِ ٱلَّتِي حَوْلَ ٱلْقَتِيلِ. ٢ 2
maka para pemimpin dan hakim-hakim dari kota-kota sekitarnya harus pergi mengukur jarak dari tempat mayat itu ditemukan ke kota-kota itu.
فَٱلْمَدِينَةُ ٱلْقُرْبَى مِنَ ٱلْقَتِيلِ، يَأْخُذُ شُيُوخُ تِلْكَ ٱلْمَدِينَةِ عِجْلَةً مِنَ ٱلْبَقَرِ لَمْ يُحْرَثْ عَلَيْهَا، لَمْ تَجُرَّ بِٱلنِّيرِ. ٣ 3
Para pemimpin di kota yang paling dekat dengan tempat mayat itu ditemukan harus mengambil seekor sapi betina muda yang belum pernah dipakai bekerja.
وَيَنْحَدِرُ شُيُوخُ تِلْكَ ٱلْمَدِينَةِ بِٱلْعِجْلَةِ إِلَى وَادٍ دَائِمِ ٱلسَّيَلَانِ لَمْ يُحْرَثْ فِيهِ وَلَمْ يُزْرَعْ، وَيَكْسِرُونَ عُنُقَ ٱلْعِجْلَةِ فِي ٱلْوَادِي. ٤ 4
Mereka harus membawa sapi muda itu ke lembah yang ada aliran airnya dan yang belum pernah digarap atau ditanami, lalu mematahkan leher sapi itu di sana.
ثُمَّ يَتَقَدَّمُ ٱلْكَهَنَةُ بَنُو لَاوِي، لِأَنَّهُ إِيَّاهُمُ ٱخْتَارَ ٱلرَّبُّ إِلَهُكَ لِيَخْدِمُوهُ وَيُبَارِكُوا بِٱسْمِ ٱلرَّبِّ، وَحَسَبَ قَوْلِهِمْ تَكُونُ كُلُّ خُصُومَةٍ وَكُلُّ ضَرْبَةٍ، ٥ 5
Para imam dari suku Lewi juga harus hadir, karena TUHAN Allah sudah menetapkan mereka untuk memberi keputusan dalam setiap perkara, untuk melayani Dia, dan berdoa kepada TUHAN untuk memberkati orang-orang Israel.
وَيَغْسِلُ جَمِيعُ شُيُوخِ تِلْكَ ٱلْمَدِينَةِ ٱلْقَرِيبِينَ مِنَ ٱلْقَتِيلِ أَيْدِيَهُمْ عَلَى ٱلْعِجْلَةِ ٱلْمَكْسُورَةِ ٱلْعُنُقِ فِي ٱلْوَادِي، ٦ 6
Kemudian semua pemimpin dari kota yang paling dekat dengan mayat itu harus mencuci tangan mereka di atas sapi muda yang lehernya sudah dipatahkan itu,
وَيُصَرِّحُونَ وَيَقُولُونَ: أَيْدِينَا لَمْ تَسْفِكْ هَذَا ٱلدَّمَ، وَأَعْيُنُنَا لَمْ تُبْصِرْ. ٧ 7
dan harus berkata, ‘Bukan kami yang membunuh orang ini, dan kami tidak tahu siapa pembunuhnya.
اِغْفِرْ لِشَعْبِكَ إِسْرَائِيلَ ٱلَّذِي فَدَيْتَ يَا رَبُّ، وَلَا تَجْعَلْ دَمَ بَرِيءٍ فِي وَسَطِ شَعْبِكَ إِسْرَائِيلَ. فَيُغْفَرُ لَهُمُ ٱلدَّمُ. ٨ 8
Ya TUHAN, terimalah penebusan dosa umat-Mu yang sudah Engkau bebaskan dari Mesir, dan janganlah kami menanggung dosa atas pembunuhan orang yang tidak bersalah itu.’ Dengan berbuat demikian, kalian melakukan apa yang benar di mata TUHAN dan menebus penumpahan darah tersebut. Maka di mata TUHAN, para penduduk kota itu tidak dianggap berdosa atas pembunuhan orang yang tidak bersalah.”
فَتَنْزِعُ ٱلدَّمَ ٱلْبَرِيءَ مِنْ وَسَطِكَ إِذَا عَمِلْتَ ٱلصَّالِحَ فِي عَيْنَيِ ٱلرَّبِّ. ٩ 9
«إِذَا خَرَجْتَ لِمُحَارَبَةِ أَعْدَائِكَ وَدَفَعَهُمُ ٱلرَّبُّ إِلَهُكَ إِلَى يَدِكَ، وَسَبَيْتَ مِنْهُمْ سَبْيًا، ١٠ 10
“Ketika kalian pergi berperang dan TUHAN Allah membuat kalian menang atas musuhmu, mungkin akan ada tawanan dari pihak musuh.
وَرَأَيْتَ فِي ٱلسَّبْيِ ٱمْرَأَةً جَمِيلَةَ ٱلصُّورَةِ، وَٱلْتَصَقْتَ بِهَا وَٱتَّخَذْتَهَا لَكَ زَوْجَةً، ١١ 11
Jika kamu melihat seorang tawanan perempuan yang cantik dan menginginkan dia menjadi istrimu,
فَحِينَ تُدْخِلُهَا إِلَى بَيْتِكَ تَحْلِقُ رَأْسَهَا وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَهَا ١٢ 12
bawalah dia ke rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya,
وَتَنْزِعُ ثِيَابَ سَبْيِهَا عَنْهَا، وَتَقْعُدُ فِي بَيْتِكَ وَتَبْكِي أَبَاهَا وَأُمَّهَا شَهْرًا مِنَ ٱلزَّمَانِ، ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَدْخُلُ عَلَيْهَا وَتَتَزَوَّجُ بِهَا، فَتَكُونُ لَكَ زَوْجَةً. ١٣ 13
dan mengganti pakaian yang dipakainya ketika ditawan. Dia harus tetap tinggal di rumahmu dan berkabung selama satu bulan karena sudah kehilangan orangtuanya. Sesudah itu, barulah kamu boleh menikahi perempuan itu.
وَإِنْ لَمْ تُسَرَّ بِهَا فَأَطْلِقْهَا لِنَفْسِهَا. لَا تَبِعْهَا بَيْعًا بِفِضَّةٍ، وَلَا تَسْتَرِقَّهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّكَ قَدْ أَذْلَلْتَهَا. ١٤ 14
Apabila di kemudian hari kamu tidak menginginkan perempuan itu lagi, kamu harus membiarkan dia pergi. Jangan memperlakukan dia sebagai budak atau menjualnya, karena kamu sudah mempermalukan perempuan itu.”
«إِذَا كَانَ لِرَجُلٍ ٱمْرَأَتَانِ، إِحْدَاهُمَا مَحْبُوبَةٌ وَٱلْأُخْرَى مَكْرُوهَةٌ، فَوَلَدَتَا لَهُ بَنِينَ، ٱلْمَحْبُوبَةُ وَٱلْمَكْرُوهَةُ. فَإِنْ كَانَ ٱلِٱبْنُ ٱلْبِكْرُ لِلْمَكْرُوهَةِ، ١٥ 15
“Kalau seorang laki-laki mempunyai dua istri, yang satu dicintai dan yang lainnya tidak, lalu kedua istri itu melahirkan anak laki-laki baginya, tetapi anak yang sulung lahir dari istri yang tidak dicintai,
فَيَوْمَ يَقْسِمُ لِبَنِيهِ مَا كَانَ لَهُ، لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُقَدِّمَ ٱبْنَ ٱلْمَحْبُوبَةِ بِكْرًا عَلَى ٱبْنِ ٱلْمَكْرُوهَةِ ٱلْبِكْرِ، ١٦ 16
maka ketika orang itu membagikan harta warisan kepada anak-anaknya, dia tidak boleh memberikan bagian anak sulung kepada anak dari istri yang dicintainya.
بَلْ يَعْرِفُ ٱبْنَ ٱلْمَكْرُوهَةِ بِكْرًا لِيُعْطِيَهُ نَصِيبَ ٱثْنَيْنِ مِنْ كُلِّ مَا يُوجَدُ عِنْدَهُ، لِأَنَّهُ هُوَ أَوَّلُ قُدْرَتِهِ. لَهُ حَقُّ ٱلْبَكُورِيَّةِ. ١٧ 17
Dia harus mengakui anak sulungnya, yaitu anak dari istri yang tidak dicintai, dengan memberi anak itu warisan dua kali lipat dari bagian anak-anak lainnya. Anak sulungnya itu merupakan bukti pertama bahwa dia bisa memiliki keturunan, jadi anak itu berhak atas bagian warisan anak sulung.”
«إِذَا كَانَ لِرَجُلٍ ٱبْنٌ مُعَانِدٌ وَمَارِدٌ لَا يَسْمَعُ لِقَوْلِ أَبِيهِ وَلَا لِقَوْلِ أُمِّهِ، وَيُؤَدِّبَانِهِ فَلَا يَسْمَعُ لَهُمَا. ١٨ 18
“Kalau nanti di antara kalian ada anak laki-laki yang keras kepala, pemberontak, dan tidak taat kepada orangtuanya meskipun sudah sering dididik,
يُمْسِكُهُ أَبُوهُ وَأُمُّهُ وَيَأْتِيَانِ بِهِ إِلَى شُيُوخِ مَدِينَتِهِ وَإِلَى بَابِ مَكَانِهِ، ١٩ 19
maka orangtuanya harus membawa dia kepada sidang para pemimpin kota mereka
وَيَقُولَانِ لِشُيُوخِ مَدِينَتِهِ: ٱبْنُنَا هَذَا مُعَانِدٌ وَمَارِدٌ لَا يَسْمَعُ لِقَوْلِنَا، وَهُوَ مُسْرِفٌ وَسِكِّيرٌ. ٢٠ 20
lalu berkata, ‘Putra kami ini keras kepala, suka memberontak, dan tidak taat kepada kami. Dia suka memboroskan uang dan mabuk-mabukan.’
فَيَرْجُمُهُ جَمِيعُ رِجَالِ مَدِينَتِهِ بِحِجَارَةٍ حَتَّى يَمُوتَ. فَتَنْزِعُ ٱلشَّرَّ مِنْ بَيْنِكُمْ، وَيَسْمَعُ كُلُّ إِسْرَائِيلَ وَيَخَافُونَ. ٢١ 21
Selanjutnya, penduduk laki-laki di kota itu harus melempari dia dengan batu sampai mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara umat Israel, dan semua orang akan mendengar berita tentangnya dan menjadi takut untuk hidup seperti itu.”
«وَإِذَا كَانَ عَلَى إِنْسَانٍ خَطِيَّةٌ حَقُّهَا ٱلْمَوْتُ، فَقُتِلَ وَعَلَّقْتَهُ عَلَى خَشَبَةٍ، ٢٢ 22
“Apabila seseorang melakukan kesalahan berat lalu dihukum mati dengan cara digantung pada sebuah pohon atau tiang kayu,
فَلَا تَبِتْ جُثَّتُهُ عَلَى ٱلْخَشَبَةِ، بَلْ تَدْفِنُهُ فِي ذَلِكَ ٱلْيَوْمِ، لِأَنَّ ٱلْمُعَلَّقَ مَلْعُونٌ مِنَ ٱللهِ. فَلَا تُنَجِّسْ أَرْضَكَ ٱلَّتِي يُعْطِيكَ ٱلرَّبُّ إِلَهُكَ نَصِيبًا. ٢٣ 23
jangan biarkan mayatnya tergantung di sana sepanjang malam. Mayat itu harus dikubur pada hari itu juga, karena siapa pun yang dihukum gantung adalah orang yang dikutuk Allah. Jadi, jangan mencemarkan negeri yang TUHAN berikan kepada kalian sebagai hak milikmu turun temurun dengan melanggar peraturan ini.”

< اَلتَّثْنِيَة 21 >